Kawat Bronjong DPT Proyek Pemeliharaan Dinas PUPR Kab.Bogor Diduga Tidak Sesuai SNI

    Kawat Bronjong DPT Proyek Pemeliharaan Dinas PUPR Kab.Bogor Diduga Tidak Sesuai SNI
    Terlihat kawat bronjong yang terputus (fofo dok: warta.co.id) Kamis (8/7/22)

    KAB.BOGOR, - Pekerjaan pemeliharaan di Dinas PUPR Kab.Bogor di Sub. Bidang Jalan dan Jembatan berupa Dinding Penahan Tanah (DPT) dari bronjong di wilayah Kp.Joblong Desa Sukagalih Kec. Megamendung diduga tidak sesuai spesifikasi. Dari investigasi team media di lokasi pada hari Kamis (7/7), terlihat kondisi kawat bronjong sebagian banyak yang putus. Tidak hanya itu, ukuran diameter anyaman kawat besi diduga tidak sesuai dengan standar SNI.

    Dari keterangan pekerja, proyek tersebut merupakan pemeliharaan dari Dinas PUPR Kab.Bogor dan sudah berjalan 2 Minggu. Sementara itu tidak adanya papan proyek di lokasi menyulitkan publik untuk mengetahui besaran anggaran APBD yang terserap pada pekerjaan tersebut, begitu juga terkait volume nya.

    Kepala Tata Usaha UPT Ciawi, Ade dalam penjelasannya melalui WhatsApp mengatakan, bahwa untuk kawat bronjong sendiri sudah ber - SNI.

    “Untuk bronjong sudah ber SNI dan, betul ada yang putus 1 tetapi sekarang sudah dilapisi lagi. Informasinya kemarin itu nahan beban baru dari atas, untuk lebih jelas lebih baik dikantor saja hari Senin kita diskusikan, ” jelasnya, Jumat (8/7).

    Dilansir dari halaman Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 rev.2 (2020) pada Seksi: 7.10 Pasangan Batu Kosong dan Bronjong No. 7.10.2 (Bahan) angka (1). Kawat Bronjong, diterangkan bahwa “Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini: SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999 atau SNI 03-3046-1992.

    Pada huruf (a) dijelaskan: Karakteristik kawat bronjong adalah: Tulangan tepi diameter min. 3.4mm - Jaringan diameter min. 2, 7mm - Pengikat diameter min. 2, 0mm - Kuat tarik 41 kg/mm2 dan Perpanjangan diameter 10% (minimum).

    Diperjelas juga bahwa anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan tiga lilitan, dengan lubang 80mm(8cm) x 100 mm (10cm) yang dibuat sedemikian rupa, hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikatkan pada kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikat pada kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.

    Untuk material pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum 200mm (20cm). Pengawas pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup tinggi.

    Hingga berita ini ditayangkan tean media terus melakukan verifikasi lebih lanjut pada dinas terkait. (*** )

    jawa barat
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Moment Idul Adha 1443 H SMANSA Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Moment Idul Adha 1443 H, Warga Babakan Falah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Soal Pilkada Sukabumi 2024, A Ucok Cipatra: Urang Coblos Ku Salarea Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas

    Ikuti Kami