Diduga Penyedia Jasa Proyek APBD Kab Bogor ini Kurangi Volume Kubikasi Pasangan Batu

    Diduga Penyedia Jasa Proyek APBD Kab Bogor ini Kurangi Volume Kubikasi Pasangan Batu
    Kondisi pasangan batu pada proyek peningkatan jembatan Karet II jalan Cijayanti, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang. (Foto Dok: Indonesiasatu.co.id)

    KAB.BOGOR, - Lagi-lagi didapati proyek APBD Pemkab Bogor Tahun 2022 yang diduga tidak sesuai spek atau RAB. Seperti yang terpantau pada proyek peningkatan jembatan Karet II jalan Cijayanti, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang.

    Dari liputan media di lokasi pada hari Senin (8/8), terlihat kondisi pasangan batu tidak berdiri trapesium. Pasangan batu kali hanya terpasang dari bawah sampai setengah badan. Sementara untuk bagian ke atasnya menumpang ke tanah. Tidak hanya itu diduga pasangan batu hanya berdiri di atas tanah tanpa galian kedalaman dan lebar pondasi. Kuat dugaan adanya pengurangan volume kubikasi pada pasangan batu oleh pihak penyedia jasa.

    Selain itu, adanya penggunaan material bongkahan batu yang ada di lokasi. Terlihat adanya bekas panciran pada bongkahan batu yang ada di sepanjang aliran kali.

    Awal nya mandor pelaksana mengelak saat dikonfirmasi terkait penggunaan batu material yang ada di lokasi. Namun saat ditunjukkan kondisi bongkahan batu bekas pancir, yang bersangkutan akhirnya mengakui.

    Entus selaku PPK saat dikonfirmasi awak media terkait temuan team media hanya memberikan jawaban singkat, ” Pasangan batu mah salah atuh, ”

    Pelaksana pada proyek tersebut Bayu, saat dikonfirmasi team media melalui pesan WhatsApp terkait apakah sudah dilakukan pengukuran lebar dan kedalaman pondasi (viscal pondasi) dan apakah pasangan batu muka sudah sesuai gambar rencana memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan substansi pertanyaan, Jum’at (19/8).

    “Siap bos, ” jawab Bayu singkat.

    Untuk diketahui, pengukuran lebar dan kedalaman pondasi (viscal pondasi) merupakan hal yang perlu dilakukan dan diketahui serta disetujui oleh konsultan pengawas. Apakah sudah sesuai dengan petunjuk direksi atau belum untuk memulai pekerjaan pondasi pada pekerjaan pasangan batu kali.

    Adanya pengurangan volume kubikasi pasangan batu tentu nya akan berpengaruh pada kekuatan struktur bangunan. Selain itu, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika pihak dinas terkait tetap melakukan pembayaran sesuai kontrak. Hal ini tentu nya menjadi pekerjaan rumah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.

    Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.

    Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

    1.sanksi digugurkan dalam pemilihan; 2.sanksi pencairan jaminan; 3.Sanksi Daftar Hitam; 4.sanksi ganti kerugian; dan/atau5.sanksi denda.

    Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

    Proyek peningkatan jembatan Karet II jalan Cijayanti, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang ini menelan biaya 1, 1 milyar yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pihak penyedia jasa CV. PRIMA KARYA dan Konsultan Pengawas PT. DIMENSI RONAKON dengan masa pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari Kalender. ( LUKY )

     

     

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Berikut Penjelasan PPK Terkait Patahan pada...

    Artikel Berikutnya

    Polri Bakal Berikan Pendampingan Psikologis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Soal Pilkada Sukabumi 2024, A Ucok Cipatra: Urang Coblos Ku Salarea Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas

    Ikuti Kami