Kolaborasi SPORC, TNI Dan Masyarakat Ciptakan Keamanan Hutan

    Kolaborasi SPORC, TNI Dan Masyarakat  Ciptakan Keamanan Hutan

    JAKARTA - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta berkolaborasi dan bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian dan dinas-dinas terkait, termasuk masyarakat, dalam upaya pengamanan kawasan hutan.

    Kolaborasi ini dinilai penting karena kasus kejahatan kehutanan hanya bisa ditangani secara tuntas apabila dilakukan oleh para pemangku kepentingan bersama-sama.  

    “Saya ingin mengingatkan pentingnya kolaborasi antar penegak hukum di tanah air karena penanganan kasus kejahatan atas sumber daya hutan dan hayati, harus dilaksanakan secara bersama-sama, ” kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait upacara peringatan HUT SPORC di Labuan Bajo, pada Kamis (6/1/2022).

    Upacara peringatan HUT SPORC pertama kali dilaksanakan di Labuan Bajo, yang dihadiri berbagai pasukan dan dinas-dinas terkait, juga Bupati Manggarai Barat, Forkompinda, kepolisian, dan jajaran TNI, Kodim.

    Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan membutuhkan dukungan dari Unit Polisi Hutan (Polhut) khusus yang kuat, yaitu SPORC.

    “Saya ingin semua anggota SPORC meningkatkan kapasitasnya, baik dari segi kesamaptaan maupun penguasaan teknologi, serta menjadi pembelajar hebat, ” kata Rasio Ridho Sani.

    Peningkatan kapasitas dinilai penting, karena para pelaku dan modus kejahatan kehutanan terus bertransformas dengan menggunakan berbagai macam cara, termasuk menggunakan teknologi dan kekerasan.

    Untuk itu, katanya, SPORC harus meningkatkan kapasitasnya dalam intelijen, operasi, penyidikan, khususnya pemanfaatan jaringan teknologi agar mampu bekerja lebih baik.

    “Selain itu, setiap anggota SPORC harus memiliki integritas karena tidak ada penegak hukum tanpa integritas, ” imbuh Rasio.

    Setiap anggota SPORC menurutnya juga harus bekerja secara profesional, peka dan responsif terhadap semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta perlu melakukan langkah inovasi agar penegakan hukum menjadi efektif.

    Sekedar informasi, saat terdapat 16 Brigade SPORC dengan total personil 556 orang yang ditempatkan di seluruh Indonesia.

    Jumlah anggota SPORC dipastikan akan terus ditambah sebagai komitmen pemerintah mengendalikan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FoLU (Forest and other Land Uses) untuk mencapai target FoLU Net Carbon Sink 2030.

    “Untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink 2030, Ditjen Gakkum KLHK akan menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan secara intensif. Dalam operasi seperti itu, peran SPORC sangatlah penting, ” tandasnya.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan...

    Artikel Berikutnya

    Kembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Soal Pilkada Sukabumi 2024, A Ucok Cipatra: Urang Coblos Ku Salarea Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas

    Ikuti Kami