Baru Seeumur Jagung Jalan Putat Nutug-Kuripan Sudah Terlihat Patah

    Baru Seeumur Jagung Jalan Putat Nutug-Kuripan Sudah Terlihat Patah
    (Foto dok Indonesiasatu.co.id) Terlihat kondisi patah di salah satu segment jalan Putat Nutug-Kuripan Kec.Ciseeng

    KAB.BOGOR; Belum juga seumur jagung, kondisi jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng sudah terlihat ada yang patah. Patut diduga pekerjaan tidak sesuai spek dan RAB.

    Dari pantauan team media di lokasi pada hari Jumat (19/8) terlihat ada dua titik segmen yang patah.

    Candra selaku PPK pada proyek tersebut yang  dikonfirmasi team media belum memberikan tanggapan. Begitu juga Dahlan selaku Direktur CV. Intan Perkasa sebagai pemilik perusahaan pemenang tender.

    Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng ini menelan biaya 2.9 milyar yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV Intan Perkasa dan konsultan pengawas PT 4Cipta Konsultan.

    Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.

    Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

    sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.

    Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

    Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. ( LUKY)

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Letda Inf Abdul Wahab Ikuti Pendidikan Perwira...

    Artikel Berikutnya

    Berikut Penjelasan PPK Terkait Patahan pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Soal Pilkada Sukabumi 2024, A Ucok Cipatra: Urang Coblos Ku Salarea Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas

    Ikuti Kami